PKS: Setgab Tak Perlu Bahas Ambang Parlemen
Wakil Ketua DPR RI Anis Matta menilai perbedaan usulan batas ambang parlemen diantara partai-partai koalisi tidak perlu dibahas dan diselesaikan dalam forum Sekretariat Gabungan.
"Di DPR saja. Lewat mekanisme biasa saja, yang penting keputusannya ini diambil lebih cepat supaya semua bisa mengantisipasi implikasi dari aturan itu," ujar Anis di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2011.
Menurut Anis, DPR harus segera menetapkan seluruh undang-undang paket politik di tahun 2011. Karena partai-partai politik mesti mempersiapkan diri menjadi peserta pemilu 2014 dan menghadapi persaingan memenangkan pemilu tersebut sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang.
"Sebaiknya seluruh undang-undang politik diputuskan tahun ini. Jadi partai-partai baik yang baru maupun yang sudah ada dapat mengantisipasi sejak awal implikasi dari seluruh aturan itu terhadap strategi kampanye mereka," kata ANis.
Fraksi PKS sudah menetapkan sikap meminta parliamentary treshold atau ambang batas parlemen 3 persen sebagai bentuk kompromi atas keinginan untuk memperbaiki sistem kepartaian dan membangun proses pemilu yang demokratis.
"Fraksi sudah menetapkan sikapnya di posisi 3 persen. Setelah pertimbangkan semuanya, Kami ambil jalan tengah saja. Kan ada yang ingin 2,5 persen sementara yang lainnya ada yang ingin 4 atau 5 persen, ya kita ambil yang sedang saja," kata ANis.
Menurut Anis, seleksi ketat partai politik yang berhak menduduki parlemen memang harus mulai dilakukan sejak sekarang. Namun, hal itu sebaiknya dilakukan dengan persyaratan ambang batas parlemen yang ditingkatkan secara perlahan.
Syarat administrasi pintu masuk bagi partai-partai politik mendaftar sebagai peserta pemilu sebaiknya dipermudah. Pada akhirnya pilihan masyarakat yang menentukan partai apa yang berhak masuk parlemen.
"Dimudahkan saja orang mendaftar partai dengan berbagai syaratnya. Adminsitrasi itu tidak apa-apa dimudahkan, tetapi seleksinya nanti di parliamentary threshold itu," kata Anis.
Ambang batas parlemen, menurut Anis, tidak perlu dinaikkan terlalu tinggi saat ini. Karena infrastruktur perpolitikan di Indonesia saat ini belum siap.
"5 persen itu sebenarnya ideal. Cuma kita perlu perhitungkan juga bahwa infrastruktur politik kita itu tidak disiapkan pada masa orde baru. Sehingga para peserta baru kan perlu waktu lebih lama untuk belajar. Jadi kalau dipaksa, bahwa sistemnya kita perketat sementara orang-orangnya tidak siap, itu kan tidak bagus juga," kata Anis.• VIVAnews
"Di DPR saja. Lewat mekanisme biasa saja, yang penting keputusannya ini diambil lebih cepat supaya semua bisa mengantisipasi implikasi dari aturan itu," ujar Anis di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2011.
Menurut Anis, DPR harus segera menetapkan seluruh undang-undang paket politik di tahun 2011. Karena partai-partai politik mesti mempersiapkan diri menjadi peserta pemilu 2014 dan menghadapi persaingan memenangkan pemilu tersebut sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang.
"Sebaiknya seluruh undang-undang politik diputuskan tahun ini. Jadi partai-partai baik yang baru maupun yang sudah ada dapat mengantisipasi sejak awal implikasi dari seluruh aturan itu terhadap strategi kampanye mereka," kata ANis.
Fraksi PKS sudah menetapkan sikap meminta parliamentary treshold atau ambang batas parlemen 3 persen sebagai bentuk kompromi atas keinginan untuk memperbaiki sistem kepartaian dan membangun proses pemilu yang demokratis.
"Fraksi sudah menetapkan sikapnya di posisi 3 persen. Setelah pertimbangkan semuanya, Kami ambil jalan tengah saja. Kan ada yang ingin 2,5 persen sementara yang lainnya ada yang ingin 4 atau 5 persen, ya kita ambil yang sedang saja," kata ANis.
Menurut Anis, seleksi ketat partai politik yang berhak menduduki parlemen memang harus mulai dilakukan sejak sekarang. Namun, hal itu sebaiknya dilakukan dengan persyaratan ambang batas parlemen yang ditingkatkan secara perlahan.
Syarat administrasi pintu masuk bagi partai-partai politik mendaftar sebagai peserta pemilu sebaiknya dipermudah. Pada akhirnya pilihan masyarakat yang menentukan partai apa yang berhak masuk parlemen.
"Dimudahkan saja orang mendaftar partai dengan berbagai syaratnya. Adminsitrasi itu tidak apa-apa dimudahkan, tetapi seleksinya nanti di parliamentary threshold itu," kata Anis.
Ambang batas parlemen, menurut Anis, tidak perlu dinaikkan terlalu tinggi saat ini. Karena infrastruktur perpolitikan di Indonesia saat ini belum siap.
"5 persen itu sebenarnya ideal. Cuma kita perlu perhitungkan juga bahwa infrastruktur politik kita itu tidak disiapkan pada masa orde baru. Sehingga para peserta baru kan perlu waktu lebih lama untuk belajar. Jadi kalau dipaksa, bahwa sistemnya kita perketat sementara orang-orangnya tidak siap, itu kan tidak bagus juga," kata Anis.• VIVAnews